Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahDesa

Desa Sukadamai Jadi Sorotan, Proyek Jalan Tanpa Informasi dan Ambulans Desa Terbengkalai

10
×

Desa Sukadamai Jadi Sorotan, Proyek Jalan Tanpa Informasi dan Ambulans Desa Terbengkalai

Share this article
Example 468x60

 

KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id – Pemerintah Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, menjadi sorotan publik setelah ditemukannya proyek pembangunan jalan desa tanpa papan informasi pekerjaan di dua lokasi berbeda RT. 05 RW.03 dan di RT.02 RW.02 serta kondisi mobil ambulans desa yang terbengkalai di kawasan Kampung Crewed RT 01 RW 02, jalur pipa gas Pertamina. Sabtu (27/06/2026).

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek yang didanai melalui Anggaran Dana Desa tersebut tidak dilengkapi papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan juga dinilai belum menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara memadai.

Di lokasi yang sama, sebuah mobil ambulans milik desa terlihat dalam kondisi rusak dan tidak terawat. Kendaraan yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat itu bahkan berada di area lapak rongsokan dan tidak lagi beroperasi.

 

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan ambulans tersebut sudah lama rusak dan tidak digunakan.

 

“Sudah lama mobil ambulans itu rusak, sejak tahun 2025. Mesinnya tidak bisa jalan,” ujarnya.

 

Menanggapi kondisi tersebut, Aktivis Benteng Raya Tangerang, Riyan Khadafi, mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa serta pengelolaan aset milik desa.

 

Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib disertai informasi yang jelas kepada masyarakat. Ia juga menilai kondisi ambulans yang terbengkalai menunjukkan lemahnya pengelolaan aset desa.

“Kami akan mengawal persoalan ini dan meminta Inspektorat maupun BPK melakukan audit agar penggunaan Dana Desa serta pengelolaan aset di Desa Sukadamai dapat diketahui secara transparan,” tegasnya.

 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, kendaraan ambulans yang berstatus aset desa wajib dikelola dan dipelihara dengan baik. Apabila mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan lagi, pemerintah desa harus melakukan proses penghapusan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sukadamai belum memberikan keterangan resmi terkait proyek pembangunan jalan maupun kondisi ambulans desa tersebut.

 

 

Pewarta : Fadli

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *